Wanita dan Ramadhan (1)

Telah berapa kali kita memasuki bulan Ramadhan, dan entah berapa kali juga kita berulang-ulang membaca tuntunan shaum di bulan Ramadhan. Namun kerap kali kita juga terlupa, bahkan disadari atau tidak kita juga enggan membacanya. Semangat mencari ilmu terus saja memicu kita semua, terlebih Ramadhan yang akan kita jalani ingin lebih bermakna dan optimal.

Berikut kami sajikan fiqih wanita berkaitan dengan Ramadhan

1. Wanita yang wajib berpuasa
Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi (haid), maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas.

b. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.

c. Wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah swt. berfirman :
"… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …" (QS. Al Baqarah: 195)
dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho), dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah swt :
"Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin" (QS. Al Baqarah: 184)

Dari Atho, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat yang artinya "Wajib bagi orang orang yang berat menjalankanya – membayar fidyah-, yaitu memberi makan satu orang miskin", Ibnu Abbas berkata :"ayat ini tidak dinasakh, ia untuk oran gyang lanjut usia baik laki laki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa hendaknya memberi makan setiap hari satu orang miskin" HR. Bukhori

d. Wanita hamil dan munyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan wanita wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Jika ia tidak sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqodhonya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali. Allah berfirman,
"Maka barang siapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 184)
dan apabila ia mampu untuk berpuasa, tapi hawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas saat mengomentari penjelasan yang termuat dalam surat Al Baqarah: 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah …",
beliau berkata : "Ayat ini adalah rukhshoh (keringanan) bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusuijika hawatir terhadap anak anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)" HR. Abu Daud

hal yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radliallahu 'Anhu, dan tidak ada seorangpun dari sahabat yang menentangnya (lihat Al Mughni: IbnuQudamah 4/394)

0 Response to "Wanita dan Ramadhan (1)"

Post a Comment