HAK-HAK SUAMI ATAS ISTRI-

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.

Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta'ala.
 
"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". [Ar-Ruum : 30].

Pernikahan ditujukan untuk bisa mengambil kenikmatan (satu sama lainnya) dan untuk membina rumah tangga yang shalihah serta masyarakat yang baik. Oleh karena itu maka wanita yang ideal untuk dinikahi ialah wanita yang diharapkan nantinya dapat mewujudkan kedua tujuan tersebut dengan sempurna yaitu wanita yang disifati dengan kecantikan paras secara fisik dan maknawi.

Maka wanita yang cantik parasnya adalah wanita yang sempurna fisiknya, karena seorang wanita itu jika dia cantik saat dipandang, lembut tutur katanya, maka matapun manjadi sejuk untuk memandanginya dan telingapun tenteram mendengarkan tutur katanya, sehingga hatipun terbuka untuknya dan dada menjadi lapang menerimanya serta jiwapun tenteram bersamanya dan terwujudlah apa yang difirmankan Allah Subhaanahu wa Ta’ala :

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang" (QS. Ar Rum : 21)

Kecantikan maknawi yaitu kesempurnaan agama dan akhlak, sehingga manakala wanita tersebut adalah wanita yang taat beragama dan berakhlak mulia maka dia menjadi lebih dicintai oleh setiap jiwa dan lebih selamat akibatnya. Maka wanita yang beragama, dia akan taat menjalani perintah Allah, senantiasa menjaga hak-hak suami, rumah tangga serta anak-anak dan harta suaminya. Senantiasa membantu suami untuk menunaikan ketaatan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala di kala suami ingat kepadaNya. Jika suami malas maka dia yang menyemangatinya, jika suami marah maka dia yang membuatnya ridha. Sedangkan wanita yang berakhlak adalah wanita yang memberikan belaian kasihnya kepada suami dan menghormatinya. Selalu menyegerakan apa yang disukai suami dan tidak menunda-nunda sesuatu yang disuka suami.

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang wanita yang bagaimanakah yang baik? Maka beliau menjawab :
“Yaitu wanita yang menyenangkan suami jika dipandang dan mentaati suami jika diperintah dan tidak mengkhianati suami pada dirinya sendiri dan tidak mengkhianati hartanya dengan sesuatu yang ia benci". (HR. Ahmad dan Nasaai)

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa' : 34]

Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.

Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas isterinya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]

Hak-hak Suami yang harus dipenuhi atas isterinya yaitu:

1. Mentaati apa yang diperintahkan suami.

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh) , diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya) , dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [2]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,
“Artinya : Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XIX/140, no. 307) dan Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 257). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 287)]

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Maka beliau menjawab:

“Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika dia memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya pada diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 3272)

2. Isteri harus senantiasa di dalam rumah.
Isteri Diperintahkan Untuk Tinggal Di Rumah Dan Mengurus Rumah Tangga Dengan Baik.Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Menurut ajaran Islam yang mulia, isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzaab : 33]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1173), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6690)].

3. Tidak menolak ajakan suami untuk ‘berhubungan’.
Dalam masalah berhubungan suami isteri, jika sang isteri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si isteri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193, 5194), Muslim (no. 1436), Ahmad (II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519, 538), Abu Dawud (no. 2141) an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 84), ad-Darimi (II/149-150) dan al-Baihaqi (VII/292), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.].

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya ; Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnat) sedangkan suaminya ada (tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim (no. 1026) dan Abu Dawud (no. 2458) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dan lafazh ini milik Muslim.]

Dalam hadits ini ada tiga faedah, yang merupakan poin ke-4, 5 dan 6 dari pembahasan hak suami atas isteri:

4. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
5. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
6. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.

Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullaah.

Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [Syarah Shahiih Muslim (VII/115).]

7. Berhidmat kepada suami dan memelihara anak-anaknya.
Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan sahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallohu'anhu yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul ‘Awwam Radhiyallohu'anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh7.” (HR. Al-Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)
Demikian pula khidmat Fathimah bintu Rasulullah sholallohu'alaihi wasallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu'anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Al-Bukhari no. 6318 dan Muslim no. 2727)

8. Memelihara Harta Suami dan kehormatannya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan jaga dirinya dan barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada dirinya.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1427) dan Muslim (no. 1034).]

Serta hadits pada poin ke-6 di atas.

9.Disyukuri kebaikan yang diberikannya.
Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah ta'aala.

Seselesainya dari Shalat Kusuf (Shalat Gerhana), Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat:

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka *).” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Al-Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 2106)

Al-Qadhi Ibnul ‘Arabi Rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa kufur/ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: ‘Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandaikan hak suami terhadap istri dengan hak Allah ta'aala **), maka bila seorang istri mengkufuri/mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah mencapai puncak yang sedemikian besar, hal itu sebagai bukti istri tersebut meremehkan hak Allah ta’ala. Karena itulah diberikan istilah kufur atas perbuatannya. Akan tetapi kufurnya tidak sampai mengeluarkan dari agama.” (Fathul Bari, 1/106)

Dalam kitab Ash-Shahihain disebutkan bahwa pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan untuk melaksanakan shalat.Setelahnya beliau berkhutbah dan ketika melewati para wanita beliau bersabda: “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar (meminta ampun) karena sungguh diperlihatkan kepadaku mayoritas kalian adalah penghuni neraka.” Salah seorang wanita yang hadir di tempat tersebut bertanya: “Apa sebabnya kami menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya namun dapat menundukkan lelaki yang memiliki akal yang sempurna daripada kalian.”

Demikianlah, wahai para istri yang shalihah, beberapa hak suami yang dapat kami sebutkan. Tunaikanlah dengan sebaik-baiknya. Dan mohonlah pertolongan Allah ta'aala untuk menunaikannya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

*) Yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur ashghar (kufur kecil) yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keimanan. Pelakunya tetap seorang muslim. Namun karena dosa yang diperbuat, pantas mendapatkan siksa di dalam neraka walaupun tidak kekal di dalamnya sebagaimana pelaku kufur akbar (kufur besar). Kufur ini yang diistilahkan kufrun duna kufrin.

Al-Qadhi Abu Bakr ibnul ‘Arabi Rahimahullah berkata dalam syarahnya sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah: “Maksud penulis (Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah) membawakan hadits ini (seperti dalam kitab Al-Iman bab Kufranil ‘Asyir wa Kufrin duna Kufrin) adalah untuk menerangkan bahwa sebagaimana ketaatan diistilahkan dengan iman, maka demikian pula perbuatan maksiat diistilahkan dengan kufur. Akan tetapi kufur yang disebutkan dalam hadits ini bukan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.” (Fathul Bari, 1/106)

**) Maksudnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandaikan bila boleh bersujud kepada selain Allah l niscaya istri akan diperintah sujud kepada suaminya. Namun mendapatkan sujud dari para hamba hanyalah merupakan hak Allah ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang berserikat dengan-Nya dalam hak ini.

0 Response to "HAK-HAK SUAMI ATAS ISTRI-"

Post a Comment